URGENSI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Main Article Content
Abstract
Kegiatan Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini dikenal oleh masyarakat dengan Search and Rescue (SAR) adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, maupun dalam kondisi membahayakan manusia. Saat terjadi keadaan darurat atau bahaya, orang sekitar akan merasakan panik bahkan sampai ketakutan sehingga membuat orang tersebut tidak bisa berpikir logis. Disaat itulah, Tim SAR dibutuhkan dan dipanggil untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 29 Tahun 2014. Untuk melaksanakan sebuah tugas dan tanggung jawab Personil SAR memerlukan situasi dan kondisi tempat kerja yang aman, peralatan dan perlengkapan yang memadai, prosedur kerja serta kinerja yang optimal. Namun pada kenyataannya Tim SAR harus mampu bekerja berpikir logis dan mengambil tindakan yang cepat dan benar dalam situasi sulit pada kondisi yang abnormal. Lingkup pekerjaan sebagai Tim SAR yang meliputi di daratan, perairan, dan udara memiliki risiko yang sangat tinggi seperti: terpeleset dan terjatuh dari ketinggian, terluka saat pengoperasian alat, tertimpa tanah/bangunan, terbakar, terkontaminasi gas beracun/zat berbahaya, terseret arus, tenggelam serta penyakit akibat kerja lainnya seperti kelelahan, hipotermia, dekompresi, terpapar radiasi, cidera, bahkan sampai dengan gangguan mental dan kematian. Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam operasi SAR sangat penting terhadap perlindungan para petugas penyelamat.
Downloads
Article Details
Section
How to Cite
References
Ansell, C., & Torfing, J. (2016). Handbook on Theories of Governance. Cheltenham, UK: Edward Elgar Alamsyah. F. A. (2018). Studi Pengaruh Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Terhadap Kepuasan Kerja Tenaga Kerja Konstruksi. Universitas Hasanuddin Gowa.
Farina. (2021). Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dien. Universitas IslamNegeri AR-Raniry Darussalam Banda Aceh.
Hartono, Widi, dkk. (2016). Analisis Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) Terhadap Kecelakaan Kerja pada Proyek Pembangunan Gedung di Tangerang dan sekitarnya. Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Heriyanto. (2008). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Dian Rakyat Jakarta.
Ilfani, G., & Nugraheni, R. (2013). Analisis Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan. Universitas Diponegoro Semarang.
Perry, R. W., & Lindell, M. K. (2003). Preparedness for Emergency Response: Guidelines for the emergency planning process. Disasters, 27(4). 336-350.
Reason, J. (1997). Managing the Risk of Organizational Accidents. Ashgate Publishing.
Widyantoro, Ari Eko. (2020). Sistem Manajemen Keselamatan dan Keshatan Kerja ISO 45001:2018. Universitas Diponegoro Semarang
Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2018). Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2020). Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2022). Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2022). Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
IMO/ICAO. (2016). International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual. Vol.I, Appendix L. 2016.
The International Organization for Standardization. (2018). Occuptional Health & Safety Implemetation Guide ISO 45001:2018.